TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar istri Mohamad Sanusi, Evelien Irawan, ihwal rumah mewah seharga Rp 16,5 miliar di Jalan Haji Saidi, Cipete, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga dibeli oleh terdakwa kasus dugaan suap reklamasi itu dan diberikan kepada istrinya.
Evelien membantah rumah mewah itu dibeli oleh suaminya. Menurut dia, rumah yang kini disita oleh KPK itu dibeli oleh ayahnya, Jeffry Setiawan Tan. Evelien mengatakan, rumah berlantai dua itu dibeli dari Trian Subekhi pada 2014. Tak mau repot karena fokus dengan bisnisnya, Jeffry menyerahkan pembelian rumah itu kepada Evelien.
Baca Juga
Momen Mesra Anya Geraldine yang Bakal Dihapus dari YouTube
Pesan Risma ke Cabup Mesuji: Suara Rakyat adalah Suara Tuhan
"Jadi, setelah deal sama Trian, langsung diserahkan ke saya, tapi karena saya enggak mengerti masalah legal, saya minta tolong kepada suami saya," kata Evelien saat bersaksi untuk suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2016.
Evelien mengatakan rumah itu murni dipilih oleh ayahnya berdasarkan diskusi dengan keluarga. Ia pun menegaskan bahwa rumah tersebut tak ada sangkut-pautnya dengan Sanusi. "Suami saya yang mengatur. Saya enggak paham bagaimana detail mekanisme pembayarannya," ucap dia.
Simak Pula
Dilaporkan ke MKD, Ruhut: Kalau Tak Balas, Aku Orang Gila
SBY: Bintangnya Hari Ini AHY, Sekarang Saya Pensiunan
Mohamad Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar. Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan harta tersebut ditengarai merupakan hasil korupsi saat menjabat anggota Dewan DKI Periode 2009-2014 dan Ketua Komisi D Dewan DKI Periode 2014-2019.
Mantan politikus Gerindra itu diduga menggunakan duit Rp 45,28 miliar untuk pembelian tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Selain itu, Sanusi menyimpan uang sejumlah US$ 10 ribu dalam brankas di lantai satu rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 Kelurahan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya: Pengalihan kekayaan itu diduga...